Ali menegaskan bahwa oknum petugas rutan tersebut telah dijatuhi sanksi etik oleh dewas.
Adapun, sanksi yang diterima oknum petugas rutan KPK tersebut yakni pelanggaran etik sedang. Tapi, oknum tersebut juga diproses oleh inspektorat KPK terkait pelanggaran disiplin.
"KPK juga menindaklanjuti dengan proses pemeriksaan di Inspektorat, terkait kedisiplinan pegawai," tutup Ali.
(Fahmi Firdaus )