JAKARTA - Bareskrim Polri akan mengusut laporan dugaan penistaan agama terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
"Ya Kami tindaklanjuti," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023) pagi.
Dikatakan Agus, pihak Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud MD terkait dengan polemik Ponpes Al Zaytun.
"Tadi saya sudah diarahkan oleh Pak Menko Polhukam dalam hal itu intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas pondok pesantren Al Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama nanti kita akan tangani dari sana," tutup Agus.
Diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
"Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun," kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jumat 23 Juni 2023.