Polisi Tangkap Empat Tersangka dari Dua Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal di Muba

Dede Febriansyah, Jurnalis
Minggu 25 Juni 2023 20:02 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

MUBA - Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba), menangkap empat orang tersangka dari dua lokasi penyulingan minyak ilegal berbeda yang terbakar beberapa hari yang lalu.

Kapolres Muba, AKBP Siswandi mengatakan, bahwa dari lokasi kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal di Pal 7 Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni Beli Pirnanda (21), dan Prandika (22), warga Dusun IV Desa Teluk Kijing I Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, serta Merzi (18), warga Dusun IV Desa Teluk Kijing II Lais.

"Untuk lokasi kebakaran kedua di Simpang Berdikari RT 09 Dusun 4 Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, anggota mengamankan satu orang yakni Ardiansyah," ujar Siswandi, Minggu (25/6/2023).

Dijelaskan Siswandi, untuk kebakaran tempat pengolahan bahan bakar minyak milik Ardiansyah tersebur, terjadi pada saat tersangka sedang duduk di pondok tempat penyulingan. Kemudian terdengar suara dentuman petir dari atas.

"Kemudian, Ardiyansyah melihat api sudah menyala dari tedmon tempat penampungan minyak. Kemudian api tersebut membesar dan menjalar ke drum-drum yang disimpan di sekitar lokasi," jelasnya.

Tersangka Ardiansyah yang merupakan pemilik lokasi penyulingan ditangkap pada saat berada di TKP dan langsung diamankan di Polsek Bayung Lencir.

"Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta dalam sekali masak dan sudah melakukan kegiatan tersebut sejak dua tahun yang lalu," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya