Polisi Gerebek Lokasi Penambangan Minyak Ilegal di Jambi, Dua Pelaku Ditangkap

Azhari Sultan, Jurnalis
Kamis 21 Juli 2022 03:26 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menangkap dua pelaku illegal drilling di Sungai Sirik, Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Dalam aksinya, dua orang yang berperan sebagai pemolot tersebut bisa menghasilkan 3 drum minyak bumi.

"Ada dua orang yang berhasil diamankan, mereka diamankan saat sedang bekerja melakukam penambangan minyak ilegal," ungkap Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, Rabu (20/7/2022).

Dia menambahkan, kedua pelaku yang berhasil ditangkap yaitu AH (44) warga Kelurahan Bandar Selayan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan dan ZL (57) warga Penyambungan. 

"Mereka berdua berperan sebagai pemolot sejak tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan saat ini. Molotnya di sumur milik PAAT yang berada di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Untuk satu hari mereka bisa menghasilkan 3 drum minyak bumi," tandas Christo.

Sementara itu, Kanit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Sahlan Umagapi mengatakan, selain pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit motor, dua pipa galpanis, dua roll tali dan dua pipa canting.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya