"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Menurut Sahlan, pihaknya akan terus mendalami siapa yang menjadi pemodal dari penambangan minyak illegal ini.
"Atas perbuatan pelaku, kita kenakan UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas," tegasnya.
(Qur'anul Hidayat)