JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau Lembaga Antikorupsi Singapura untuk melacak aliran uang korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) di rumah judi alias kasino. Lukas diduga mencuci uang hasil korupsinya ke kasino di Singapura.
"Mungkin KPK akan berkoodinasi dengan CPIB, KPK-nya Singapura, menyangkut ya itu tadi, yang dulu sempat ramai di media, yang disampaikan Menko Polhukam menyangkut dana LE yang mengalir ke rumah perjudian," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
KPK mengantongi informasi Lukas Enembe menggunakan pihak ketiga dalam mencuci uang hasil korupsi di kasino Singapura. Orang ketiga tersebut diduga seorang yang ahli dalam pencucian uang. Saat ini, KPK sedang melacak warga negara Singapura yang membantu Lukas Enembe mencuci uangnya.
"Nah, dalam proses penyidikan TPPU, kami akan berkoordinasi dengan pihak CPIB karena disinyalir itu melibatkan WN Singapura yang bertindak sebagai professional money laundrer, pencuci uang profesional. Memang dia memfasilitasi pencucian uang itu di sana," kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata.
Sebelumnya, KPK mengantongi informasi Lukas Enembe menyimpan uang sebesar 50 juta dollar Singapura atau setara Rp500 miliar di rumah judi alias kasino di Singapura. Informasi itu diterima KPK dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ada informasi juga dari PPATK terkait uang atau dana di rekening apa, rumah judi yang di Singapura itu, sekitar 50an juta dollar Singapura atau Rp500 miliar lebih itu temuan dari PPATK," kata Alexander Marwata, Kamis, 5 Januari 2023.
Alex memastikan bakal mendalami informasi tersebut. Salah satunya, lewat pemeriksaan sejumlah saksi. KPK pernah memanggil salah satu petinggi rumah judi alias kasino di Singapura, beberapa waktu lalu. "Ya tentu saja informasi-informasi tersebut ya, itu pasti kami dalami," ungkap Alex.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka pencucian uang tersebut merupakan tindak lanjut atau pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Lukas diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri. Kemudian, ia diduga juga sudah mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diduga merupakan hasil korupsi.
"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka LE," kata Alex.
(Erha Aprili Ramadhoni)