JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi administrasi, bakal calon anggota legislatif DPRD DKI Jakarta 2024 mendatang. Hasilnya, 1.676 atau 88,12% bacaleg DPRD belum memenuhi syarat.
“Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi sebanyak 1.902 orang. MS (memenuhi syarat) 226 orang atau 11,88 persen, sedangkan BMS (belum memenuhi syarat) ada 1.676 orang atau 88,12 persen," ujar Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata dalam keterangan resminya, Senin (26/6/2023).
Wahyu menjelaskan, Proses verifikasi itu telah berjalan pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023 dengan menggunakan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Hasil verifikasi administrasi tersebut, kata dia, ditetapkan berdasarkan rapat pleno pada Jumat (23/6/2023) lalu.
Dalam melakukan verifikasi administrasi itu, lanjut Wahyu, pihaknya melakukan pengecekan pada kebenaran dokumen persyaratan dan kegandaan bacaleg DPRD DKI. Selain itu, ia menyebutkan banyak faktor penyebab dokumen persyaratan bakal calon Legislatif DKI belum memenuhi syarat.