Mahfud MD: Pembuktian Hukum Pidana Pelanggaran Ham Berat Masa Lalu Sulit Dipenuhi

Riana Rizkia, Jurnalis
Selasa 27 Juni 2023 18:51 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan bahwa pembuktian hukum acara pidana pelanggaran HAM berat masa lalu sulit dipenuhi. Sehingga hal tersebut membuat penyelesaian jalur yudisial selalu gagal di pengadilan.

"Masalahnya, pembuktiannya berdasar hukum acara pidana sangat sulit dipenuhi," kata Mahfud dalam program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial untuk 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, di Rumah Geudong, Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).

Mahfud kemudian menjelaskan, penyelesaian judicial bagi pelanggaran HAM Berat yang terjadi sebelum tahun 2000 ditempuh melalui pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc.

Sedangkan yang terjadi setelah tahun 2000 diselesaikan melalui Pengadilan HAM biasa. Namun, kata Mahfud, setelah lebih dari dua dekade, upaya penyelesaian melalui dua jalur tersebut hasilnya jauh dari harapan.

"Upaya membawa pelanggaran HAM Berat masa lalu itu selalu gagal dibuktikan di pengadilan sehingga dari 4 peristiwa dengan 35 terdakwa yang diajukan ke pengadilan semuanya pada akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan," katanya.

Dalam hal ini, kata Mahfud, pemerintah telah berupaya dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), namun usaha itu pun kandas.

"Karena UU No. 27 Tahun 2004 yang dibuat oleh Pemerintah dan DPR dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan menghadapi banyak hambatan yang rumit untuk membuat UU KKR yang baru," ucapnya.

 BACA JUGA:

Mahfud mengatakan, rumitnya penyelesaian melalui jalur yudisial, membuat pemerintah mengambil langkah melalui Keppres No. 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Yang Berat Masa Lalu atau PPHAM.

 BACA JUGA:

"Adanya Keppres tentang PPHAM ini sama sekali tidak meniadakan keharusan dan upaya penyelesaian judicial melainkan semata-mata dimaksudkan untuk memenuhi hak para korban," katanya.

"Tekanannya adalah korban, bukan pelaku. Untuk pelaku pelanggaran HAM Berat tersebut akan terus diuapayakan sesuai dengan ketentuan UU, begitu juga tentang UU KKR karena hal itu diperlukan untuk masa-masa yang akan datang," sambungnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya