JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan bahwa pembuktian hukum acara pidana pelanggaran HAM berat masa lalu sulit dipenuhi. Sehingga hal tersebut membuat penyelesaian jalur yudisial selalu gagal di pengadilan.
"Masalahnya, pembuktiannya berdasar hukum acara pidana sangat sulit dipenuhi," kata Mahfud dalam program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial untuk 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, di Rumah Geudong, Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).
Mahfud kemudian menjelaskan, penyelesaian judicial bagi pelanggaran HAM Berat yang terjadi sebelum tahun 2000 ditempuh melalui pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc.
Sedangkan yang terjadi setelah tahun 2000 diselesaikan melalui Pengadilan HAM biasa. Namun, kata Mahfud, setelah lebih dari dua dekade, upaya penyelesaian melalui dua jalur tersebut hasilnya jauh dari harapan.
"Upaya membawa pelanggaran HAM Berat masa lalu itu selalu gagal dibuktikan di pengadilan sehingga dari 4 peristiwa dengan 35 terdakwa yang diajukan ke pengadilan semuanya pada akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan," katanya.