Melawan, Pihak Ponpes Al Zaytun Laporkan Pendiri NII Crisis Center Sebarkan Hoaks

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 27 Juni 2023 19:55 WIB
Pihak Ponpes Al Zaytun laporkan pendiri NII Crisis Center (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Wali Santri Ponpes Al-Zaytun melaporkan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan dan YouTubers Herri Pras ke Bareskrim Polri, Jakarta, atas dugaan pemberitaan hoaks.

Laporan ini sebagai perlawanan dari pihak Ponpes Al Zaytun yang sebelumnya telah dilaporkan ke polisi oleh NII Crisis Center

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Ken dan Herri dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Ya jelas, jadi di dalam konten atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras ya kan, bahwa dia menyatakan dari pihak Al Zaytun itu memperbolehkan zinah, ya kan, dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp2 juta. Itu tidak benar, itu berita bohong," kata Kuasa Hukum Wali Santri Ponpes Al-Zaytun, Sukanto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Dalam video itu ada di YouTube Ken Setiawan Official yang berjudul "Ken Setiawan: Dosa di Pesantren Al-Zaytun Bisa Ditebus Pakai Uang" dan YouTuber Herri Pras berjudul "Ajaran Paling Sesat Panji Gumilang.. Zina di Al-Zaytun Itu Dosanya Bisa Ditebus Pakai Uang..??".

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya