"Dengan proses ini selesai dan akan naik ke pengadilan, maka akan memberikan rasa keadilan bagi keluarga khususnya ibu korban. Karena apa? mereka setiap hari dibully dari keluarga pelaku di lingkungannya. Sehingga harus ada kepastian hukum atas kasus ini,"pungkasnya.
Sekadar diketahui, AL menjadi korban pencabulan pada September 2022 silam. Para pelaku yang disebut sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) menyeret korban ke tengah lapangan, lalu menyetubuhinya bergantian.
Meski proses hukum berjalan, namun 3 bocah yang masih duduk di bangku SD dan SMP itu masih beraktivitas bebas seperti biasa tanpa menjalani ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
(Fahmi Firdaus )