Heboh Perempuan Bercadar Jadi Imam Sholat di Ponpes Al Kafiyah, MUI: Bid'ah dan Terlarang!

Widya Michella, Jurnalis
Rabu 28 Juni 2023 14:09 WIB
Tangkapan layar media sosial
Share :

"khutbah jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah,"ujarnya.

Sehingga MUI meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian shalat jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah, wajib diluruskan, dan yang bersangkutan wajib bertaubat.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya