Ayah Kandung di Pekalongan Tega Cabuli Anaknya hingga Berulang Kali

Suryono Sukarno, Jurnalis
Kamis 29 Juni 2023 19:01 WIB
Illustrasi (foto: Freepik)
Share :

Ditambahkan Ipda Suwarti, selanjutnya pelaku mengulangi perbuatan serupa selama 2 hari berturut-turut pada hari Selasa (16/05) dan Rabu (17/05) sekitar pukul 22.00 WIB.

Mendapat perlakuan bejat dari ayah kandungnya, KA mendatangi ibunya S (42) dan menceritakan peristiwa yang dialaminya. Selanjutnya, ibu korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Unit PPA Polres Pekalongan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA dibantu Tim Resmob Polres Pekalongan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu (28/06) sekitar pukul 10.00 WIB di tempat kerjanya kawasan industri Pulogadung, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya