Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor kasus dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama kepada pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
BACA JUGA:
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa klarifikasi itu akan dilakukan terhadap 3 orang sebagai saksi dari pihak pelapor Ponpes Al Zaytun.
BACA JUGA:
"Ya (tiga orang saksi pelapor)," ujar Ramadhan dilansir Antara, Selasa 27 Juni 2023.
(Fakhrizal Fakhri )