Indra Tarigan, DPO Kasus Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani Ditangkap

Erfan Maruf, Jurnalis
Rabu 05 Juli 2023 04:29 WIB
Share :

JAKARTA - Tim tangkap buronan (Tabur) gabungan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengamankan buronan Indra Tarigan terkait kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani.

"Mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, identitas terpidana yang diamankan, yaitu Indra Tarigan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).

Ketut menjelaskan bahwa Indra Tarigan diamankan siang ini pada pukul 12.30 WIB. Awalnya Indra Tarigan sempat meminta waktu, namun tim tanpa ada proses pemaksaan Indra ditahan di Lapas Cipinang.

"Penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Diketahui berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7151 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022, Indra Tarigan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Berikut isi putusannya:

- Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan.

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Terdakwa.

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp2.500

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya