Indra Tarigan, DPO Kasus Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani Ditangkap

Erfan Maruf, Jurnalis
Rabu 05 Juli 2023 04:29 WIB
Share :

Berikut isi putusannya:

- Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan.

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Terdakwa.

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp2.500

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya