Di samping itu, terdapat juga contoh pembenahan sebagai acuan untuk melakukan pembenahan. Di dalamnya terdapat beragam rekomendasi kegiatan apa yang tepat untuk pemenuhan SPM satuan pendidikan yang perlu dibenahi.
“Hal ini membuat pemerintah daerah tidak perlu mengunduh rekomendasi PBD untuk melakukan pembenahan. Pemerintah daerah dapat melihat sebaran akar masalah berdasarkan capaian per kabupaten/kota,” tutur Nadiem.
Pengembangan ini, lanjutnya, telah sejalan dengan peraturan yang berkaitan dengan kewajiban pemerintah dalam memenuhi pelayanan dasar pendidikan yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara.
“Besar harapan saya agar Bapak/Ibu semua dapat memanfaatkan platform Rapor Pendidikan Daerah untuk membantu perencanaan terkait advokasi satuan pendidikan di daerah masing-masing sesuai dengan kebutuhan,” ucapnya menambahkan.
Kolaborasi Antarlembaga Pemerintah
Kemendikbudristek juga menggandeng instansi terkait untuk memaksimalkan peran Rapor Pendidikan Daerah dalam pemenuhan SPM Pendidikan.