BATANGHARI - Satreskrim Polres Batanghari berhasil menangkap pelaku pembakar istri bernama Paris. Pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena istri menolak berhubungan badan dengannya
Kejadian ini terjadi di Mess Perumahan PT Citra Mulia Manunggal, Kecamatan Maro Sebo Ulu. Korban dibakar hingga tubuhnya mengalami luka bakar 95 persen. Korban sempat dua kali dirawat di rumah sakit, namun tak mampu bertahan dan meninggal dunia.
Kanit PPA Ipda Ferdinan Ginting mengatakan, pelaku membakar istrinya karena emosi sang istri menolak diajak berhungan badan.
“Korban dibakar saat melipat pakaian dalam kamar dan suami sempat bertengkar dan membawa jeriken BBM jenis bensin. Sambil marah suami langsung menyiramkan bensin ke tubuh sang istri. Selanjutnya pelaku menyulutkan korek api ke tubuh korban,” ucap Ipda Ferdinan, Kamis (6/7/2023).
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024. Adapun ancaman hukuamnnya 15 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)