SUKABUMI - Dukun pengganda uang ditangkap polisi di kontrakannya, Kampung Legoknyenang RT 05/09, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Sejumlah barang bukti berupa alat ritual dan kotak kardus yang dilakban diamankan polisi.
Penangkapan tersebut terjadi setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota. Korban merasa tertipu oleh dukun tersebut dan telah menyetorkan uang Rp40 juta dengan dijanjikan akan digandakan menjadi Rp3 miliar.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Dedi Suryadi mengatakan, terduga pelaku dukun tersebut bernama Ujang Hidayat (52) warga Mega Mendung, Kabupaten Bogor, dilaporkan oleh H Asep Burhanudin (72) asal warga Ciparay, Kabupaten Bandung.
"Setelah itu, kita tindak lanjuti LP-nya. Nah, Minggu (2/7/2023) bikin LP pada Senin (3/7/2023) langsung kita lidik dan penangkapan pelaku sekira pukul 07.00 WIB di kontrakannya," ujar Dedi kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (6/7/2023).
Selain meringkus pelaku, lanjut Dedi, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa berbagai jenis minyak wangi, dupa, beberapa kardus yang berisikan sampah berupa kertas kosong yang dibungkus lakban hitam.
"Jadi, saat beraksi pelaku itu menggunakan barang-barang klenik seperti berbagai jenis minyak wewangian dan dupa merk Gunung Kawi agar korbannya percaya. Iya, biasanya suka ada ritual, kalau sudah ada syarat gitu," ujar Dedi.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, modus operandi yang dijalankan terduga pelaku, awalnya mengajak kerja sama korban untuk menarik atau mengambil uang gaib yang disebut uang amanah yang bernilai triliunan.
"Setelah itu, kemudian pelaku mengiming-imingi jika nantinya uang tersebut cair. Maka, korban akan diberi uang sebesar Rp3 miliar. Namun sebelum itu, pelaku meminta sejumlah uang dan berpura-pura untuk membeli sejumlah barang persyaratan untuk mengambil uang tersebut," ujar Dedi.