Janji Gandakan Uang hingga Rp3 Miliar, Dukun Palsu Ditangkap Polisi

Dharmawan Hadi, Jurnalis
Kamis 06 Juli 2023 15:28 WIB
Dukun pengganda uang (foto: MPI/Dharmawan)
Share :

Korban bersedia memberikan uang sebesar Rp40 juta secara mencicil, setelah itu, terduga pelaku menjanjikan jika uang amanah tersebut akan cair ketika pukul 13.00 WIB pada Minggu 02 Juli 2023.

Menurut terduga pelaku kepada korban, lanjut Dedi, uang tersebut akan muncul di dalam kardus yang sudah di bungkus dengan kantong plastik hitam yang di simpan di dalam kamar kontrakan pelaku.

"Kemudian pelaku membawa uang korban tersebut dan ketika mengecek kardus yang berada di dalam kamar tersebut, ternyata isinya hanya kertas kosong dan sampah," ujar Dedi.

Terduga pelaku saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dan sudah ditahan di Mapolsek Sukaraja. Unit Reskrim Polsek Sukaraja masih melakukan penyidikan lebih dalam untuk pengembangan kasus tersebut.

"Akibat perbuatanya, pelaku diancam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP Tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya