BANDUNG - Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy Bandung setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Kepala Lapas Banceuy Heri Kusrita di Bandung, Jawa Barat, mengatakan pihaknya menerima terpidana Irfan Suryanagara yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Sebelumnya, kasus Irfan ditangani oleh Kejari Cimahi.
Kepala Kejari Cimahi Arif Raharjo menambahkan, Irfan merupakan terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Irfan, istrinya yang bernama Endang Kusumawaty juga terlibat dan turut menjadi terpidana.
"Jaksa eksekutor telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 565 atas nama terpidana Irfan Suryanagara dan Putusan Nomor 570 atas nama Endang Kusumawaty," ujar Arif.
Sebelumnya, Irfan dan Endang divonis bersalah oleh hakim di Mahkamah Agung dengan hukuman 10 tahun penjara subsider Rp2 miliar. Keduanya diancam atas pasal pidana penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) investasi pendirian SPBU di Bekasi.
(Fahmi Firdaus )