"Saat itu juga pelaku melakukan pencabulan sebanyak lima kali dan menyetubuhi korban dua kali," jelasnya.
Korban yang mengalami trauma dan nyeri pada bagian kemaluannya lantas menceritakan kelakuan FS ke orang tuanya. Tidak terima dengan kejadian yang dialami putrinya, orangtua korban langsung melapor Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur.
"Pelaku akhirnya ditangkap anggota di rumahnya. Atas perbuatan bejatnya itu, FS akan dikenakan Pasal 81 KUHP dan terancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara," jelasnya.
(Awaludin)