JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, M Adil (MA) pada Kamis, 6 Juli 2023. Kedua pegawai pemeriksa pada BPK RI tersebut yakni, Ayu Diah Ramadani dan Dian Anugrah.
Keduanya dikonfirmasi dalam konteks materi pertanyaan yang berbeda. Pertama, penyidik mengonfirmasi saksi Ayu Diah Ramadani soal adanya dugaan penerimaan sejumlah fasilitas saat melakukan audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.
"Ayu Diah Ramadani (Pemeriksa BPK), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah fasilitas selama proses audit di Pemkab Kepulauan Meranti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (7/7/2023).
Kemudian, saksi Dian Anugrah dikonfirmasi tim penyidik soal adanya dugaan manipulasi hasil temuan audit laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti. Diduga, ada perintah tersangka Fitria Nengsih (FN) untuk memanipulasi laporan keuangan tersebut.
"Dian Anugrah (Pemeriksa BPK), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengurangan dan manipulasi hasil temuan audit atas perintah tersangka FN," jelas Ali.