BENGKULU - Seorang kakek berinisial SA (72) warga Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, diduga melakukan tindak pidana penjualan orang (TPPO), seorang perempuan ke pria hidung belang.
Kakek ini ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong dan Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, ketika menggerebek salah satu cafe di wilayah tersebut.
Di mana saat digerebek, didapati salah satu pria hidung belang usai berkencan dengan perempuan di dalam kamar. Sebelumnya, pria hidung belang ini membayar uang sebesar Rp200 ribu ke terduga pelaku SA.
Kapolres Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Awilzan melalui Wakapolres Kompol Muliyadi mengatakan, kakek ini sudah ditangkap dan telah ditetapkan menjadi tersangka. Dari terduga pelaku ini ikut diamankan barang bukti.
''Kita juga mengamankan barnag bukti berupa, 1 helai sprei warna biru motif bunga, 1 buah bantal segi empat, dan uang tunai Rp200 ribu,'' kata Muliyadi, Jumat (7/7/2023).
(Awaludin)