Pemkab Gunungkidul Enggan Tetapkan KLB Antraks, Ini Alasannya

Erfan Erlin, Jurnalis
Jum'at 07 Juli 2023 08:56 WIB
Wakil Ketua Bupati Gunungkidul Heri Susanto. (Ist)
Share :

Menurut Pembajun, status KLB mestinya sudah ditetapkan Gunung Kidul bila merunut pada Permenkes RI 1501 tahun 2010 Permenkes No. 1501 Tahun 2010 Tentang Jenis Penyakit Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya. Sebab kasus antraks di Gunung Kidul sudah memenuhi KLB.

Status KLB diberlakukan bila muncul penyakit menular tertentu yang sebelumnya tidak terjadi pada suatu daerah. Selain itu terjadi peningkatan kejadian kesakitan terus menerus selama kurun waktu dalam jam, hari atau minggu berturut‐turut menurut jenis penyakitnya.

Status KLB, lanjut Pembajun juga bisa diberlakukan bila angka kesakitan sudah dua kali lipat. Angka kematian pun meningkat 20 persen atau lebih. Begitu pula angka proporsi yang naik dua kali lipat.

"Kalau di gunung kidul, kasus antraks sudah terjadi sejak 2019 lalu dan berulang sampai empat tahun terakhir," ujarnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya