Kerap Mabuk dan Bikin Onar, WN Malaysia Dideportasi dari Lamongan

Lukman Hakim, Jurnalis
Sabtu 08 Juli 2023 18:01 WIB
WN Malaysia di diportasi dari Lamongan (foto: dok ist)
Share :

 

SIDOARJO - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) melalui Kantor Imigrasi Tanjung Perak akhirnya mendeportasi HBR, Sabtu (8/7/2023). Warga Negara (WN) Malaysia tersebut sebelumnya ditangkap petugas kantor imigrasi karena suka mabuk-mabukan dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

"Tadi pagi sekitar pukul 09.15 WIB kami deportasi HBR ke Malaysia via Bandara Internasional Juanda," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari.

HBR digiring petugas imigrasi dari ruang detensi sekitar pukul 07.00 WIB. dan tiba di Bandara International Juanda pukul 07.30 WIB.

"Dipulangkan dari Surabaya menuju Kuala Lumpur dengan menggunakan Maskapai Penerbangan Air Asia QZ 322," tutur Imam.

Sementara itu, Kepala Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi menjelaskan HBR telah diusulkan dalam daftar cekal. Sehingga HBR tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia untuk waktu yang ditentukan oleh Ditjen Imigrasi.

"Biasanya jangka waktu cekal sekitar 6 bulan, namun keputusan akhir tetap ada di Ditjen Imigrasi," tegas Verico.

Deportasi dijalankan berdasarkan SKEP Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak No. W15.IMI.IMI2-GR.04.05-2795 Tahun 2023. HBR melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tindakan Administratif keimigrasian yang diambil yaitu pendeportasian telah sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f ).

Sebelumnya, HBR ditangkap Imigrasi Tanjung Perak. Penangkapan pria kelahiran Pahang itu berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023.

"Masyarakat melapor melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak yang menginformasikan bahwa adanya Warga Negara Malaysia yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum," ujar Imam.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya