Kedua anak perempuan korban hanya bisa pasrah dan memohon pertolongan dari warga sekitar. Aksi kekerasan ini terjadi saat korban diketahui minggat dari rumah suami dan memilih tinggal di rumah anaknya.
Alasan korban, dirinya dituduh mencuri uang suaminya hingga tak ingin kembali ke rumah.
Emosi pelaku berisnial SK memuncak saat dirinya mendatangi rumah anak korban dan mengajak istrinya untuk kembali ke rumah.
Sayangnya, korban menolak dan memilih untuk tetap di rumah anaknya. Pelaku yang emosi kemudian melakukan penganiayan tersebut di hadapan kedua anak tirinya dan disaksikan sejumlah warga.
Pelaku merupakan suami kedua korban yang kerap emosi dan seringkali mengeluarkan kata-kata tak pantas dan menuduh istrinya selingkuh.
Kasat Reskrim Polres Polman Iptu I Gusti Bagus Wardhana mengatakan, kasus ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Polewali Mandar.
Pelaku telah ditahan polisi dan terancam pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Arief Setyadi )