SULBAR - Gegara menolak ajakan suami untuk pulang ke rumah, seorang ibu rumah tangga di Polewali Mandar, Sulawesi Barat dianiaya suaminya sendiri. Video penganiayaan tersebut pun viral di media sosial.
Akibat kejadian ini, korban alami luka lebam di tubuh dan trauma. Sedangkan pelaku telah ditahan di Polres Polewali Mandar dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Ibu rumah tangga malang itu berinisial SN (4). Adapun peristiwa tepatnya terjadi di Kelurahan Polewali, Kecamatan Polewali.
Dalam video berdurasi 1 menit memperlihatkan seorang wanita nyaris telanjang dan hanya mengenakan sarung dianiaya seorang pria berinisial SK (50). Pria itu merupakan suami kedua korban.
Aksi kekerasan ini terjadi di rumah anak korban, pelaku dengan kasar memukul dan menyeret korban dari dalam rumah hingga ke teras.
Terdengar teriakan anak korban meminta tolong sambil merekam penganiayaan dialami ibunya tersebut. Ironisnya, meski berkali-kali meminta tolong pada warga sekitar, namun tak ada satu pun warga yang mendekat atau menyelamatkan korban dari amukan suaminya sendiri.
Kedua anak perempuan korban hanya bisa pasrah dan memohon pertolongan dari warga sekitar. Aksi kekerasan ini terjadi saat korban diketahui minggat dari rumah suami dan memilih tinggal di rumah anaknya.
Alasan korban, dirinya dituduh mencuri uang suaminya hingga tak ingin kembali ke rumah.
Emosi pelaku berisnial SK memuncak saat dirinya mendatangi rumah anak korban dan mengajak istrinya untuk kembali ke rumah.
Sayangnya, korban menolak dan memilih untuk tetap di rumah anaknya. Pelaku yang emosi kemudian melakukan penganiayan tersebut di hadapan kedua anak tirinya dan disaksikan sejumlah warga.
Pelaku merupakan suami kedua korban yang kerap emosi dan seringkali mengeluarkan kata-kata tak pantas dan menuduh istrinya selingkuh.
Kasat Reskrim Polres Polman Iptu I Gusti Bagus Wardhana mengatakan, kasus ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Polewali Mandar.
Pelaku telah ditahan polisi dan terancam pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Arief Setyadi )