Brigjen Endar Kembali ke KPK, Rekrutmen Direktur Penyelidikan Tetap Berlanjut

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 10 Juli 2023 09:51 WIB
KPK (Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui rekrutmen atau pencarian sosok yang tepat untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) masih dibuka hingga hari ini. Hal itu bertolak belakang dengan kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke KPK per 27 Juni 2023.

"Ya masih berlanjut," kata Alexander Marwata saat dikonfirmasi soal proses rekrutmen Direktur Penyelidikan KPK, Senin (10/7/2023).

Sekadar informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) memutuskan mengembalikan Brigjen Endar Priantoro ke KPK. Keputusan itu setelah Endar mengajukan banding atas pemberhentiannya sebagai Dirlidik KPK ke Presiden Jokowi.

KPK menerima keputusan tersebut. KPK kemudian menerbitkan surat keputusan baru yang berisi menerima kembali Brigjen Endar Priantoro untuk bertugas di lembaga antirasuah. Alex, sapaan karib Alexander Marwata, menyebut keputusan itu diambil untuk meredam polemik yang berkembang.

"Iya semacam itu kalau boleh saya simpulkan," ungkap Alex.

Sementara itu, KPK hingga saat ini masih menyekolahkan Endar Priantoro di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas). Endar disekolahkan di Lemhannas hingga Oktober 2023. Alex menyebut Endar sudah sejak April 2023 disekolahkan di Lemhanas.

"Jadi, bukan tiba-tiba kita tarik lagi kemudian kita sekolahkan seolah-olah KPK ini enggak serius nariknya, enggak," beber Alex.

"Perlu kami sampaikan bahwa penarikan yang bersangkutan ke KPK itu bukan merupakan putusan banding, tindak lanjut dari putusan banding, saya sampaikan bukan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, KPK sempat memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai direktur penyelidikan. KPK juga sudah mengirimkan surat untuk mengembalikan Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni Polri.

Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

Namun, surat tersebut tidak digubris pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Brigjen Endar kemudian melakukan upaya perlawanan atas pencopotan jabatan hingga pemulangan dirinya ke Polri tersebut. Upaya Endar tersebut di antaranya, melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) soal unsur dugaan pelanggaran etik. Kemudian, melaporkan ke pihak kepolisian. Terakhir, banding ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Upaya Endar berbuah manis. Menpan RB merekomendasikan Endar untuk kembali di KPK. Alhasil, sekjen dan pimpinan KPK menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru untuk menugaskan kembali Endar sebagai direktur penyelidikan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya