Operasi Patuh Lodaya di Bogor Dimulai Hari Ini, Berikut Sasarannya

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Senin 10 Juli 2023 23:03 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

BOGOR - Polres Bogor mulai menggelar Operasi Patuh Lodaya 2023 mulai 10-23 Juli 2023. Berbagai jenis pelanggaran lalu lintas akan ditindak petugas.

"Operasi Patuh Lodaya Polres Bogor tahun 2023, resmi diberlakukan mulai hari ini hingga 23 Juli 2023 mendatang. Yang mana ditandai dengan apel gelar pasukan," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya, Senin (10/7/2023).

Kata dia, operasi ini meruapakan sebagai bagian dari upaya penegakan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Sehingga terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

"Harapkan operasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkendara untuk mematuhi aturan-aturan, karena pada dasarnya kesadaran dari pengendara itu sendiri lah yang menjadi kunci dalam disiplin berlalu lintas," ungkapnya.

Pada pelaksanaanya, para personel yang terlibat dalam Operasi Patuh Lodaya 2023 ini nantinya akan melakukan patroli secara mobile maupun di lokasi-lokasi tertentu guna melakukan penegakan hukum dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Berikut sasaran pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Ketuapat Lodaya 2023 di Kabupaten Bogor :

1. Melawan arus,

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan handphone saat mengemudi.

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman

6. Berkendara melebihi batas kecepatan,

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor

9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan,

10. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar,

11. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK

12. Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan,

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya pelat hitam)

14. Penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya