Dalam sebuah laporan yang disampaikan kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada Senin, (10/7/2023) lalu, Albanese mendapati bahwa sejak 1967, lebih dari 800.000 warga Palestina, termasuk anak-anak berusia 12 tahun, ditangkap dan ditahan oleh otoritas Israel.
Laporan itu juga menguraikan praktik penahanan yang melanggar hukum yang bisa menjadi kejahatan internasional.
Sementara itu, pihak berwenang Israel pada Selasa mengusir satu keluarga Palestina dari apartemen mereka yang diperebutkan di Kota Tua Yerusalem. Tindakan itu mengakhiri pertarungan hukum selama puluhan tahun mengenai klaim yang tumpang-tindih atas kota suci tersebut.
Para aktivis mengatakan penggusuran keluarga Gaith-Sub Laban dari rumah mereka adalah bagian dari tren yang semakin luas yang dilakukan pemukim Israel. Tindakan mereka didukung oleh pemerintah Israel. Ini, kata para aktivis, melanggar batas kawasan Palestina. Israel memperkuat kendalinya dengan merebut properti-properti di Yerusalem timur.