Usut Suap Dana PEN, KPK: 2 Orang Jadi Tersangka, Salah Satunya Kepala Daerah di Sultra

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 12 Juli 2023 13:28 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyidik kasus baru. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

"Benar, KPK memulai penyidikan terkait dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021 sampai 2022," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan baru tersebut. Kedua tersangka tersebut merupakan Kepala Daerah di Kabupaten Muna dan pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepala daerah yang dijerat tersangka yakni, Bupati Muna, La Ode M Rusman Emba.

"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta," kata Ali.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan, penyidikan baru terkait dugaan suap dana PEN di Kabupaten Muna ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.

Ardian Noervianto telah divonis bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana PEN di Kabupaten Kolaka Timur. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara detail ihwal konstruksi perkara dugaan suap pengurusan perkara di Kabupaten Muna.

"Saat ini, kami belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak dimaksud maupun uraian lengkap dari dugaan perbuatan korupsi serta pasal yang disangkakan," kata Ali.

KPK berjanji bakal mengumumkan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan proses penahanan. KPK saat ini masih mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan suap pengurusan dana PEN di Kabupaten Muna.

"Ketika pengumpulan alat bukti telah cukup dan penahanan dilakukan, maka disaat itulah kami akan sampaikan kepada publik. Proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya