Ketika Segepok Uang Dollar Milik Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo Terjatuh di Kejagung

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Kamis 13 Juli 2023 11:44 WIB
Pengacara terdakwa Irwan, Maqdir Ismail bawa uang USD1,8 juta (foto: MPI/Irfan)
Share :

Maqdir mengatakan bahwa uang tersebut berasal dari kliennya untuk diserahkan kepada penyidik Kejagung. Uang tersebut digunakan sebagai recoveri atas kasus yang menimpa asistennya.

"Sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami irwan, jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dollar amerika," kata Maqdir di Kejagung, Kamis (13/7/2023).

Maqdir dipanggil jaksa penyidik terkait pernyataannya mengenai pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat oleh pihak swasta terkait perkara korupsi BTS 4G Kominfo.

Penyidik menilai pernyataan Maqdir tersebut menimbulkan polemik dalam penanganan perkara korupsi BTS Kominfo di Kejaksaan, sehingga jaksa penyidik akan meminta keterangannya.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya