Kejagung Terima SPDP Panji Gumilang dari Bareskrim Polri

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Kamis 13 Juli 2023 17:27 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung Tidak Pidana Umum (Jampidum) menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidkan (SPDP), Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri).

"Telah menerima SPDP dari Dittipidum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri) atas nama terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT, yang diterbitkan oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 05 Juli 2023," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (13/7/2023).

Lebih lanjut, Ketut mengatakan, bahwa SPDP Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama yang dianut di Indonesia dan atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Panji Gumilang diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya