Butuh Proses Transisi Pemahaman KUHP Baru, Wamenkumham: Jika Tidak Bakal Culture Shock

Dimas Choirul, Jurnalis
Jum'at 14 Juli 2023 05:30 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Foto: MPI)
Share :

MATARAM - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif memandang, harus ada proses transisi bagi masyarakat untuk memahami lebih jauh terkait Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Hal itu dikatakannya saat menjadi keynote speech dalam acara “Kumham Goes To Campus 2023”, di Universitas Mataram, Kamis 13 Juli 2023.

"Maka benar transisi itu 3 tahun, sebab kalau tanpa transisi akan menjadi culture shock (Kegagapan Budaya). Karena ada perubahan yang mendasar. Perubahan ini dari segi konsep, visi misi dan sekali lagi harus merubah pola pikir saya pola pikir seluruh rakyat indonesia," ujar dia.

Pria yang akrab disapa Prof Eddy itu mencontohkan, bila seseorang menjadi korban kejahatan dan meminta aparat penegak hukum menghukum pelaku seberat-beratnya, itu sama saja berpikir dalam perspektif hukum pidana balas dendam.

"Nah ini dirubah oleh KUHP baru. KUHP baru ini tidak lagi menitikberatkan keadilan residivis/keadilan balas dendam, KUHP yang baru itu satu visinya adalah keadilan korektif, pelaku dijatuhkan sanksi, dan jangan bayangkan itu hanya penjara, Tidak," jelasnya.

Eddy menjelaskan, sanksi yang dijatuhkan dalam KUHP baru itu memiliki dua jenis yakni pidana dan tindakan. Sehingga, tidak selamanya seseorang pelaku dijatuhkan sanksi pidana, tetapi juga bisa sanksi tindakan.

"Orientasi KUHP nasional itu juga ada keadilan restoratif; mementingkan korban kejahatan. Kalau keadilan korektif untuk pelaku, keadilan restoratif untuk korban, maka keadilan yang ketiga rehabilitatif itu baik untuk pelaku dan korban," paparnya

"Pelaku tidak hanya dikenakan sanksi tapi juga harus diperbaiki. Korban tidak hanya dipulihkan tetapi juga harus diperbaiki," lanjutnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya