5 Fakta Adhi Pramono Terima Duit Haram saat di Bea Cuka, Sering Beri Rekomendasi Melanggar Aturan

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 15 Juli 2023 07:35 WIB
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Andhi Pramono (AP) kerap menerima fee dari pihak swasta saat bertugas di Bea Cukai Batam. KPK sedang menelisik aktifitas Andhi Pramono saat masih bertugas di Bea Cukai Batam.

Berikut fakta yang berhasil dihimpun:

1. Terima Fee saat Berikan Rekomendasi Menyimpang

Andhi diduga menerima fee dari pihak swasta setelah memberikan rekomendasi yang menyimpang terkait kepabeanan. Dugaan penerimaan fee Andhi Pramono di Bea Cukai Batam tersebut kemudian didalami penyidik KPK lewat 10 orang saksi.

2. 10 Saksi Diperiksa

Adapun, sepuluh saksi tersebut yakni, Direktur PT Megah Menorah Indonesia, Willy; dua orang Notaris, Anly Cenggana dan Tiurlan Sihaloho; serta tujuh pihak swasta yakni, Tamrin; Ciwi Hartono; Edison Alva; Aprianto; Masrayani; Niaty Inya Ida Putri; dan Susanti.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktifitas tersangka AP saat bertugas di Bea Cukai Batam dan diduga aktif memberikan rekomendasi yang menyimpang dari aturan kepabeanan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (14/7/2023).

"Atas rekomendasi tersebut, selanjutnya tersangka AP menerima fee uang dan membeli beberapa aset bernilai ekonomis," sambungnya.

3. Sudah Jadi Tersangka

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

4. Kantongi Rp78 Miliar

Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.

5. Alihkan Duit Haram ke Aset

Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Ia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ia juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya