JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid diduga meminta “jatah preman” senilai Rp7 miliar, dari penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, penambahan anggaran tersebut mencapai Rp106 miliar, dari semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Menurut Tanak, praktik tersebut bermula pada Mei 2025 ketika Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda, bertemu dengan enam kepala UPT wilayah di salah satu kafe. Dalam pertemuan itu, disepakati adanya fee 2,5% dari total anggaran yang akan diberikan kepada Abdul Wahid.
“Hasil kesepakatan ini kemudian disampaikan kepada M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, yang mewakili Abdul Wahid, dan menyatakan permintaan fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar,” ujar Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).