Modus 2 Pelaku Penipuan Kencan, Incar Korban Pria Penyuka Sesama Jenis

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Sabtu 15 Juli 2023 10:07 WIB
Ilustrasi (Foto : ITIGIC)
Share :

JAKARTA - Dua pelaku penipuan kencan berinsial F (35) dan MA (26), ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Senen di Jalan Lembang II, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2023). Keduanya melakukan penipuan melalui aplikasi kencan online 'tinder', yang mana menyasar korban sesama jenis.

Kapolsek Senen Kompol David Purba menuturkan, untuk mendapatkan korbanya, pelaku F mengaku sebagai Ilham (23) dalam aplikasi itu. Usai mendaptkan korban, nantinya yang akan bertemu pria sesama jenis itu adalah pelaku MA. Sebab MA berpura-pura sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

"F menggunakan foto profil dan nama Ilham (23) itu palsu, untuk berkenalan dengan calon korbannya. Setelah komunikasi dan dengan calon korban dan sepakat bertemu dengan F. Nanti MA yang jemput dengan sepeda motor," ujar David dalam keterangan, Sabtu (15/7/2023).

Singkat cerita, korban bertemu dengan pelaku MA di lokasi yang ditentukan, selanjutnya, keduanya akan pergi menggunakan motor untuk bertemu pelaku F. Akan tetapi saat dalam perjalanan F akan menelpon korban, untuk disambungkan dengan pelaku MA. Dari situlah pelaku MA yang sedang menerima telepon F akan membuang casing handphone, agar korban turun dari motor dan pelaku kabur.

"MA menjepit HP tersebut didalam helem yang digunakan dengan kondisi motor sambil berjalan. Tiba-tiba MA menjatuhkan casing HP dan meminta tolong kepada calon korban untuk mengambil, setelah itu melarikan diri atau kabur," katanya.

Sadar bahwa telah ditipu, korban melaporkan peristiwa ini ke Polisi. Hingga petugas berhasil meringkus kedua pelaku.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku selalu mencari calon korbannya adalah pria penyuka sesama jenis. David mengatakan, ini merupakan aksi yang ketiga kali dari pelaku F. Sementara MA baru pertama kali menjalankan penipuan ini.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP atas perbuatannya dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," tutupnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya