Polisi Tangkap Belasan Pengedar Sabu di Sukabumi

Ilham Nugraha, Jurnalis
Minggu 16 Juli 2023 01:30 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

"Yang dilakukan para tersangka ini adalah memperjualbelikan atau mengedarkan dengan cara bertransaksi baik itu bertemu langsung atau sistem tempel atau dititipkan," tuturnya.

Akibat kejadian itu, para tersangka peredaran gelap narkoba ini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 dan pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana yang akan mereka diterima maksimal seumur hidup," tegasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya