Diberitakan sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi perihal belum ditetapkan tersangkanya pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
BACA JUGA:
Mahfud mengatakan dalam menetapkan status tersangka terhadap seseorang tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.
BACA JUGA:
"Kita tidak boleh buru-buru, yang penting sudah ada SPDP. Dan SPDP itu sudah menyebut nama inisial itu saya karena sudah jelas masyarakat, ini orangnya," kata Mahfud.
(Fakhrizal Fakhri )