JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan, melakukan analisa terhadap rekening milik dari Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Hal itu dilakukan terkait dengan pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
"Tentunya kita analisis dulu sejumlah rekening yang ada. Masih pendalaman transaksi keuangannya," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Whisnu pun mengaku telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi terkait dengan dugaan kasus TPPU oleh Panji tersebut.
"Baru pemanggilan saksi-saksi," ujar Whisnu.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.
Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.