JAKARTA-Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Alfitra dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa (18/7/2023).
Alfitra menjelaskan tentang perbedaan pasal penganiayaan David Ozora kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).
"Apa perbedaan di masing-masing pasal tentang penganiayaan, pasal 351, 352, 354?" tanya Jaksa di persidangan.
Mendapatkan pertanyaan dari Jaksa, Alfitra mengatakan, dalam suatu penganiayaan sejatinya terdiri dari sejumlah kategori, yakni ada yang melakukan, menyuruh melakukan, dan membantu melakukan tindak pidana tersebut. Maka itu, harus dilihat unsurnya dahulu secara norma dan kaidahnya.
"Kalau kita melihat dari norma dan kaidah, suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dalam melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut kita lihat dahulu unsur dalam pasal tersebut," tutur Alfitra.
Dia menambahkan, setelah diketahui unsurnya, baru bisa diterapkan pasal mana yang sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukannya tersebut.
"Apakah dia sebagai pelaku tunggal, ataukah sebagai pelaku yang turut serta dalam melakukan suatu pidana tersebut,"ujarnya.