Kecelakaan KA Brantas, Polisi Periksa Intensif Sopir dan Kernet Truk

Eka Setiawan , Jurnalis
Rabu 19 Juli 2023 17:12 WIB
Sopir dan kernet truk yang ditabrak KA Brantas diperiksa polisi. (Humas Polda Jateng)
Share :

SEMARANG – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang menyatakan truk tronton Scania yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan KA Brantas 112 di perlintasan kereta api Jalan Madukoro Raya Kota Semarang, Selasa (18/7/2023) malam, akan menuju Kawasan Kota Lama Semarang.

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi mengatakan, truk tersebut bernomor polisi B 9943 IG, dikemudikan HS, warga Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jateng dan kernet berinisial S, warga Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jateng.

“Dari keterangan sopir, truk tujuan Kawasan Kota Lama untuk angkut barang. Jadi cari jalan ke situ (Madukoro) nanti sempai di tempat (Kota Lama) angkut alat berat tujuan Solo,” katanya di Kantor Satlantas Polrestabes Semarang, Rabu (19/7/2023).

Baik sopir maupun kernet, kata Yunaldi, dalam kondisi sehat. Saat kejadian, sopir jalan ke daerah Madukoro ke rumah adiknya di kawasan Puri Anjasmoro Semarang Indah. Kernet juga meninggalkan TKP.

“Tadi malam jam 12an (sopir diamankan), kernetnya jam 2an,” sambungnya.

Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan penyidik Satlantas Polrestabes Semarang termasuk tim Traffic Accident Analysis (TAA) Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng. Mereka diambil keterangannya.

Saat ditanyakan apakah berpotensi tersangka, Yunaldi mengemukakan tidak menutup kemungkinan. Namun, tahapan demi tahapan prosedur penyelidikan dan penyidikan akan dilalui, termasuk meminta keterangan dari para ahli.

“Setelah semuanya diambil keterangan, kami gelar perkara, apakah bisa naik ke penyidikan atau perlu pendalaman lagi. Kami termasuk tim TAA Polda Jateng untuk membuat terang perkara ini. Statusnya masih saksi,” ujar Yunaldi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya