MEDAN - Polisi menangkap seorang juru parkir (jukir) berinisial S alias Uya (38) dari kawasan Jalan Gagak Hitam, Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. Saat ditangkap Uya sempat pura-pura mengidap epilepsi.
Uya yang merupakan Warga Jalan Merak, Kelurahan Sei Si kambing B, Kecamatan Medan Sunggal itu ditangkap karena patut diduga merampok ponsel seorang nenek bernama Sajiatik (59) pada Minggu, 4 Juni 2023 lalu.
Dalam menjalankan aksinya, Uya bahkan sempat melakukan kekerasan fisik kepada nenek Sajiatik. Yakni dengan menyeret dan membekap mulut sang nenek.
"Setelah kita mendapatkan laporan resmi dari korban, kita langsung kerahkan personel untuk menyelidiki kasus itu. Pelaku kemudian berhasil diidentifikasi dan kita tangkap di Jalan Gagak Hitam. Saat itu dia tengah menjadi juru parkir liar," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata, Selasa (18/7/2023).
"Iya benar, pelaku memang sempat pura-pura mengalami epilepsi. Kejang-kejang. Tapi belakangan kita tahu itu hanya akal-akalan pelaku dan pelaku langsung kita tangkap dan bawa ke komando," tambah Chandra.
Saat ini, kata Chandra, pelaku masih menjalani pemeriksaan. Dia dijerat Pasal 365 pada kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancamannya 12 tahun penjara," tandas Chandra.
(Khafid Mardiyansyah)