MAKASSAR – Seorang jamaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan, Mira Hayati mencurahkan isi hatinya karena dikenakan pajak oleh Bea Cukai karena dia membeli emas 1 kilogram dan oleh-oleh lainnya.
Awalnya Mira dikenakan pajak Rp550 juta, namun dia keberatan dan meminta keringanan, sehingga menjadi Rp278 juta.
Semua barang-barangnya yang dibawanya dari Tanah Suci terkena pajak. Bahkan, petugas juga sempat menahan barang-barangnya tersebut saat di Bandara.
"Saya bilang kenapa bukan setengah harga lagi pajaknya yang harus saya bayar, jadi kita nego sampai deal saya disuruh bayar Rp 278 juta baru bisa ambil barangnya karena kemarin semua apa-apa (barang-barang) dibongkar," ujar Mira di rumahnya, di Kompleks Ruko Pasar Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Awalnya dia ingin menjual kembali semua emasnya tersebut, namun niatnya tersebut dia batalkan dan tetap membawa emas tersebut ke Tanah Air.