Polisi: Aipda M Rintangi Penyidikan Kasus Penjualan Ginjal!

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Kamis 20 Juli 2023 20:19 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota Polri berinisal Aipda M yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal Bekasi ke Kamboja punya peran merintangi proses penyidikan. Dia meminta uang Rp612 juta untuk mengatasi kasus agar tidak dibongkar.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, tersangka M berperan menghalangi penyelidikan. Dia memerintahkan sindikat untuk membuang telepon genggam hingga berpindah-pindah lokasi.

"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

Aipda M juga menipu para sindikat bahwa dia bisa membantu menghentikan kasus ini. Dirinya meraup keuntungan ratusan juta dari aksi menipu tersangka lain tersebut.

"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," katanya.

Atas perbuatannya, Aipda M dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus TPPO dengan modus penjualan organ tubuh bagian ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Kasus ini setidaknya telah memakan 122 orang korban.

"Ada 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya