4 Fakta Sidang Etik Wakil Ketua KPK, Tetap Digelar Meski Johanis Tanak Cuti

Rahman Asmardika, Jurnalis
Sabtu 22 Juli 2023 06:01 WIB
Foto: Okezone.
Share :

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) akan memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dalam sidang etik yang diagendakan pada Senin (24/7/2023). Sidang etik itu akan tetap digelar meski Tanak masih berstatus cuti.

Berikut fakta-faktanya:

1. Sidang diminta diundur

Tanak telah meminta agar sidang etik diundur pelaksanaannya. Pasalnya, dia sedang mengambil cuti dan tidak dapat hadir.

"Kebetulan saya masih cuti sampai Rabu baru masuk kantor. Jadi saya minta mundur waktunya," kata Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Jumat (21/7/2023).

Tanak mengaku sudah mengirimkan surat ke Dewas KPK ihwal permohonan untuk menunda sidang etik tersebut. Namun, ia menekankan siap untuk menghadapi sidang etik tersebut.

2. Dewas pertimbangkan permohonan Tanak

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menggelar sidang berkaitan dengan etik Johanis Tanak pada Senin, 24 Juli 2023. Dalam sidang tersebut, Dewas akan mempertimbangkan permohonan Tanak.

"Sidang hari Senin tetap dilaksanakan, kalau Pak JT tidak hadir, alasan ketidakhadirannya akan dipertimbangkan majelis nanti waktu sidang," ujar Albertina Ho dikonfirmasi terpisah.

3. Terkait chat yang dihapus 

Sidang etik terhadap Tanak digelar karena Wakil Ketua KPK itu ketahuan menghapus chat atau percakapan dengan mantan Kabiro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyote Sihite saat sudah menjabat pimpinan KPK.

"Dewan Pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara JT dan saudara Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Albertina Ho di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2023.

"Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, diduga melanggar ketentuan pasal 4 ayat 1 huruf j atau pasal 4 ayat 1 huruf b atau pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK," sambungnya.

Chat atau percakapan yang dihapus oleh Johanis Tanak diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diproses KPK. Dewas menemukan ada tiga chat yang dihapus oleh Johanis Tanak.

4. Tindak lanjuti temuan ICW

Albertina menjelaskan, dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak berdasarkan hasil temuan dari Dewas KPK saat menindaklanjuti laporan Indonesia Corruption Watch (ICW). Di mana, terdapat percakapan lain di luar chat yang dilaporkan oleh ICW.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti, dewan pengawas juga menemukan, ini temuan dari dewan pengawas, percakapan lain antara saudara JT dengan Sihite yang dilakukan pada tanggal 27 Maret 2023," terangnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya