JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penjualan organ tubuh ginjal ilegal jaringan Internasional di Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus ini, polisi menunjukan barang bukti yakni tumpukan paspor dan gepokan uang pecahan seratus ribu rupiah di dalam plastik jadi barang bukti. Berikut sejumlah faktanya:
1. Korban 122 Orang dan 12 Orang Ditangkap
Polda Metro Jaya membongkar kasus TPPO dengan modus penjualan organ tubuh bagian ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Kasus ini setidaknya telah memakan 122 orang.
Kesembilan tersangka ini terdiri dari 12 orang sindikat dalam negeri. Mereka bertugas untuk mencari korban, menampung, mengurus dokumen korban, dan mengirim korban ke Kamboja.
Kemudian 1 tersangka lain adalah sindikat Kamboja. Dia berperan sebagai penyambung antara korban dengan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Lalu ada 1 tersangka oknum petugas Imigrasi.
2. Korban dari Guru hingga Pedagang
Sebanyak 122 orang menjadi korban sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menjual ginjal ke Kamboja. Mereka berasal dari berbagai profesi yang ekonominya terpuruk akibat pandemi Covid-19.
"Profesi korban ada pedagang, ada guru privat, bahkan calon pendonor ada lulusan S2 dari universitas ternama," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (20/7/2023).
3. Motifnya Faktor Ekonomi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para korban nekat menjual ginjalnya karena motif ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. Para sindikat memanfaatkan kelemahan ekonomi tersebut untuk mengambil untung agar menjual ginjalnya.
"Karena tidak ada kerjaan daripada dampak pandemi. Kemudian buruh sekuriti dan sebagainya. Jadi, motifnya sebagin besar adalah ekonomi dan posisi rentan dimanfatkan sindikat dan jaringan ini," kata mantan Kapolres Jakarta Pusat tersebut.
4. Korban Dibawa ke Indonesia dalam Keadaan Jahitan Basah
Dirkrimum Polda Metro Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut terdapat korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual ginjal yang dibawa ke Indonesia dalam keadaan jahitan masih basah.
Dia pun memastikan bahwa dari 122 orang korban tidak ada yang meninggal.
"Hasil pemeriksaan kami sampai saat ini belum ada yang meninggal dunia. Tapi kami perlu sampaikan, pada saat korban dibawa Polda Metro Jaya setelah kembali dari Kamboja, itu luka masih dalam keadaan basah," kata Hengki.
Kemudian akibat kondisi jahitan yang masih basah tersebut penyidik bersama Bidang Dokter dan Kesehatan Polda Metro Jaya membawa ke RS Kramat Jati Polri untuk menjalani pemeriksaan.
5. Satu Anggota Polisi Terlibat
Anggota Polri berinisal Aipda M yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal Bekasi ke Kamboja punya peran merintangi proses penyidikan. Dia meminta uang Rp612 juta untuk mengatasi kasus agar tidak dibongkar.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, tersangka M berperan menghalangi penyelidikan. Dia memerintahkan sindikat untuk membuang telepon genggam hingga berpindah-pindah lokasi.
"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," kata Hengki.
Aipda M juga menipu para sindikat bahwa dia bisa membantu menghentikan kasus ini. Dirinya meraup keuntungan ratusan juta dari aksi menipu tersangka lain tersebut.
(Awaludin)