5 Fakta Kasus Penjualan Ginjal Jaringan Internasional, Dibekingi Anggota Polisi dan Imigrasi

Awaludin, Jurnalis
Jum'at 21 Juli 2023 08:01 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

5. Satu Anggota Polisi Terlibat

 

Anggota Polri berinisal Aipda M yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal Bekasi ke Kamboja punya peran merintangi proses penyidikan. Dia meminta uang Rp612 juta untuk mengatasi kasus agar tidak dibongkar.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, tersangka M berperan menghalangi penyelidikan. Dia memerintahkan sindikat untuk membuang telepon genggam hingga berpindah-pindah lokasi.

"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," kata Hengki.

Aipda M juga menipu para sindikat bahwa dia bisa membantu menghentikan kasus ini. Dirinya meraup keuntungan ratusan juta dari aksi menipu tersangka lain tersebut.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya