5. Satu Anggota Polisi Terlibat
Anggota Polri berinisal Aipda M yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal Bekasi ke Kamboja punya peran merintangi proses penyidikan. Dia meminta uang Rp612 juta untuk mengatasi kasus agar tidak dibongkar.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, tersangka M berperan menghalangi penyelidikan. Dia memerintahkan sindikat untuk membuang telepon genggam hingga berpindah-pindah lokasi.
"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," kata Hengki.
Aipda M juga menipu para sindikat bahwa dia bisa membantu menghentikan kasus ini. Dirinya meraup keuntungan ratusan juta dari aksi menipu tersangka lain tersebut.
(Awaludin)