Ratusan Kali Ganjal ATM, Pelaku Gunakan Uangnya untuk Nyabu dan Nyenangin Pacar

Irfan Maulana, Jurnalis
Jum'at 21 Juli 2023 14:44 WIB
Polisi menangkap pelaku ganjal ATM (Foto: Irfan Maulana)
Share :

TANGERANG - Polisi menangkap empat orang komplotan pencurian dengan modus ganjal ATM yakni MA, M, AO dan E yang beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang, Serang, Cilegon, Bogor, Bandung dan Cianjur. Dari hasil penyelidikan, mereka telah melancarkan aksinya lebih dari 400 kali.

Keempat memiliki peran berbeda-beda, otak dari aksi kejahatan ini atau eksekutor ganjal ATM adalah MA serta dua tersangka lainny yang masih buron yakni ES dan YS. Sementara, M, AO dan E adalah tersangka yang membantu aksi kejahatan tersebut.

Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, polisi mulanya menangkap MA. Saat diamankan MA tengah menggunakan sabu.

"Saat ditangkap di kediamannya, tersangka MA sedang bersama kekasihnya M. Saat itu, MA juga tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis sabu," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Jumat (21/7/2023).

"Sementara M sedang menikmati uang hasil kejahatan MA dengan dibelanjakan barang seperti emas (cincin) dan barang-barang lainnya," ujarnya.

Dari tiga laporan yang diterima Satreskrim Polresta Tangerang, MA berhasil menguras ATM korbannya sebesar Rp285 juta. Dari hasil penyelidikan, uang tersebut digunakan untuk membeli sabu dan memenuhi kebutuhan kekasihnya, M.

"Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli sabu, keperluan sehari-hari dan membiayai kekasihnya," kata Sigit.

Sigit menjelaskan, para tersangka menerapkan modus ini dengan cara mengganjal tempat keluar masuk kartu ATM menggunakan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi.

Di mana, pelaku MA bersama ES dan YS berbagi peran dalam melaksanakan aksinya di TKP seperti berpura-pura membantu korban yang kartunya tersangkut. Kemudian, menukar kartu ATM korban dengan kartu lain dan melihat PIN ATM korban.

"Setelah berhasil menukar dan mengetahui PIN ATM korban, pelaku langsung bergegas pergi ke lokasi ATM lain untuk menguras isi ATM korbannya sebelum korban melakukan pemblokiran kartu tersebut," ujarnya.

Sigit menambahkan, tersangka mengaku mendapatkan kartu ATM lain dari AO dan E yang bekerja sebagai pencopet menjual kartu-kartu tersebut Kepada MA.

Atas perbuatannya, MA serta dua pelaku lainnya yang masih buron yakni ES dan YS dijerat Pasal 363 KUHP dengam ancaman 7 tahun penjara. Sementara M, E dan AO yang membuat kejahatan tersebut dijerat Pasal 480 ke 2e KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti rekening korban, rekaman CCTV, uang tunai Rp 5,5 juta, 4 tusuk gigi yang telah dimodifikasi, 2 pisau cutter, puluhan ATM berbagai bank, 1 dompet hitam, 1 kotak tusuk gigi dan 1 tas selempang coklat.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya